Haloo, selamat pagi......
Tulisan ini dibuat guna memanuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Terimakasih
Tulisan ini dibuat guna memanuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Terimakasih
BAB V. BAGAIMANA
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU
PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?
Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita
terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik
(resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,
sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak
dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan
antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam UUD NKRI 1945.
A. Menelusuri Konsep
dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak
Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus
dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak dan kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh
pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban.
Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan
begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara
tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada
kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.
Sebagai contoh hak dan
kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak
warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2,
UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan
penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara
tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang
dan memberi subsidi kepada rakyat.
B. Menanya Alasan
Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Sekalipun aspek kewajiban asasi
manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi
manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya
pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi
kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara
kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
C. Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara Indonesia
1.
Sumber Historis
Secara historis perjuangan
menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke,
seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak
alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas
hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal
kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Anda tentu saja
telah mengenal ketiga peristiwa besar tersebut.
2. Sumber Sosiologis
Akhir-akhir ini kita
menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni
munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita
yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal
penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong
menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan
tingkat kekejaman yang sangat biadab.
Situasi
yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan
struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu.
Kedua, sumber terjadinya berbagai
gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial
budaya terselubung (socio-cultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin
menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil
dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara
pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas
menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan
sebagainya.
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari
dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan
hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era
reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh
mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan
reformasi :
a. mengamandemen UUD NRI 1945,
b. penghapusan doktrin Dwi
Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang
adil antara pusat dan
daerah,
e. (otonomi daerah),
f. mewujudkan kebebasan pers,
g. mewujudkan kehidupan demokrasi.
D. Membangun Argumen
tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga
Negara
1. Aturan Dasar
Ihwal Pendidikan dan
Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perubahan UUD NRI Tahun 1945
juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Adanya rumusan tersebut
dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan
bangsa. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya harus bersiap
menyambut perkembangan dan kemajuan
IPTEK. Oleh karena budaya bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan
budaya etnik tradisional, sedangkan
IPTEK berasal dari perkembangan
budaya asing yang lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak
disiapkan akan dapat terjadi apa yang disebut kesenjangan budaya (cultural
lag), yakni keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru
yang tidak dipahaminya.
Perubahan dunia itu pada
kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa
dan negara Indonesia. Menutup diri pada era global berarti menutup kesempatan
berkembang. Sebaliknya kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi.
Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi,
strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
· menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai
dengankepribadian bangsa;
· menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa;
· menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum
jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.
2.
Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan
Sosial
Sebelum diubah Pasal 34 UUD NRI
1945 ditetapkan tanpa ayat. Setelah dilakukan perubahan UUD NRI 1945 maka Pasal
34 memiliki 4 ayat. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur
kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial. Dalam Pasal 34 UUD NRI
1945 upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam
fungsi-fungsi negara untuk:
a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat;
b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu;
c. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
yang layak;
d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang
layak
3.
Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
4. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Penghormatan terhadap hak asasi
manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat
pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33,
dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal
tersebut diatur tersendiri di bawah
judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia,
diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.
E. Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Apa esensi dan urgensi adanya
harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara? Untuk memahami persoalan
tersebut, mari kita pergunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang meliputi
kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.
1.
Agama
Bangsa Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha
Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama
besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah
menerima penyebaran agama-agama besar
itu. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga
merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam
UUD NRI 1945 Pasal 29.
Susunan dasar negara kita yaitu
Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Artinya, urut-urutan lima sila
Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi dalam
sifatnya yang merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya. Jadi, di antara
lima sila Pancasila ada hubungan yang mengikat satu dengan yang lainnya,
sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat. Kesatuan sila-sila
Pancasila yang memiliki susunan hierarkis piramidal itu harus dimaknai bahwa
sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar dari:
a. sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
b. persatuan Indonesia,
c. kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
d. keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Pendidikan dan Kebudayaan
Dari rumusan Pasal 31 Ayat (3)
UUD NRI 1945 terdapat konsep fungsi negara, dalam lingkup pembangunan negara
(state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.
·
Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang
memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
·
Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas,
seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
·
Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan
redistribusi kekayaan.
3.
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sistem ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada
kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan
dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor
produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan
manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.
4.
Pertahanan dan Keamanan
Adanya pengaturan tentang tugas
pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam
undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua
lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan keamanan negara. Mengenai
adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undang-undang, merupakan dasar hukum
bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan
undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi
logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai
kepentingan rakyat.
BAB VI.
BAGAIMANA HAKIKAT,INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN
PANCASILA DAN UUD NRI 1945?
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber
dari Pancasila
1.
Apa Itu Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari
bahasa Yunani Kuno, yaitu “demos” dan ”kratein”. Dalam “The Advanced Learne’s
Dictionary of Current English” (Hornby dkk, 1998) dikemukakan bahwa kata
demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
dipilih.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep
demokrasi sebagai berikut :
“Democracy which is conceptually perceived a frame
of thought of having the public governance from the people, by the people, has
been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as
individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually
substantiated, cherished, and developed”.
Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut
melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara
filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai
system social; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku
individu dalam hidup bermasyarakat.
Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasikan
adanya seupuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakin:
“Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan,
Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi
dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia,
Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah,
Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.”
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti yang dikemukakan oleh
Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi
pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval
theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikirian Aristotelian
demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh
seluruh warga negaranya yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu
dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya
menerapkan “Roman law” dan konsep “popular
souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of
democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai
bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
3. Pemikiran
Tentang Demokrasi Indonesia
Miriam Budiardjo menyebutkan di dalam bukunya
Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), bahwa demokrasi yang dianut Indonesia adalah
yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang
mengakar di Indonesia. Pertama, sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip
kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan demokrasi. Kedua, ajaran
Islam memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ketiga, pola
hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa wilayah
Indonesia.
4. Pentingnya
Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi di mata pemikir Yunani Kuno seperti Plato
dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Demokrasi kuno itu
selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan
tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah
demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat
seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan JJ. Rousseau, bersamaan dengan
munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima
semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Dengan demikiran, sampai saat
ini demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna
mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya
dicap sebagai negara demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai
Negara yang “undemocracy”.
Hingga saat ini kita masih menyaksikan sejumlah
persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah
tersebut yang sempat muncul diberbagai media jejaring sosial adalah:
1. Buruknya
kinerja lembaga perwakilan dan partai politik
2. Krisis
partisipasi politik rakyat
3. Munculnya
penguasa di dalam demokrasi
4. Demokrasi saat
ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan
karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya
kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab
rendahnya partisipasi politik itu adalah:
a. Pendidikan
yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan
partisipasi politik
b. Tingkat
ekonomi rakyat yang rendah
c. Partisipasi
politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.
1. Sumber Nilai
yang Berasal dari Demokrasi Desa
Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa
kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
a. Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh
sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau misalnya, Raja sejati di dalam
kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan
patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang Raja akan
ditolak apabila bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan
(Malaka,2005).
b. Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan
sekalipun dibawah kekuaaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak
tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah
dikuasai oleh raja melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa.
2. Sumber Nilai
yang Berasal dari Islam
Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada
Ketuhanan Yang maha Esa. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup dengan
menciptakan kekuasaan mutlak pada semasa manusia merupakan hal yang tidak adil
dan tidak beradap. Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan
manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan
pemaksaan kehendak antar sesama manusia.
3. Sumber Nilai
yang Berasal dari Barat
Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani
adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan Demokrasi
Partisipatif dalam negara-negara abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik
pemerintahan sejenis Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia). Yakni sistem
pemerintahan Republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini
kemudian menyebar ke kota lain di sekitarnya, seperti Florence dan Veniece.
Kehadiran Kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di
Indonesia membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: Sisi Represi
imprealisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokrasi. Sumber inspirasi dari
anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosiologi demokrasi barat, memberikan
landasan persatuan dan keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang
dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler. Semuanya memiliki titik
temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialitik (kekeluargan) dan secara umum
menolak individualisme.
Indonesia mengalami perubahan konstitusi dimulai
sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS1950, Kembali ke UUD
1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak
empat kali. Untuk melihat demokrasi pada saat sekarang ini kita dapat melihat
dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD
NRI Tahun 1945, MPR, DPR dan DPD.
Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi di
Indonesia, kita dapat membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan
bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk,
2008).
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
- Sebelum UUD 1945 diamandemen MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
- Setelah UUD 1945 diamandemen MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi sama halnya dengan lembaga negara lainnya.
- Kedudukan MPR berubah dari sistem vertikal hierarkis dengn prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara
- Setelah UUD 1945 diamandemen MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Kewenangan baru MPR ialah melantik Presiden dan Wakil presiden (Pasal 3 ayat 2 UUD 1945). Serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945).
- MPR bisa mengisi lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
- Setelah UUD 1945 diamandemen yang berubah ialah anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
- DPR memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang
- Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden turut andil dalam mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama Pasal 20 ayat 4.
- Kemudian perubahan UUD 1945 setelah amandemen ialah apabila rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama tidak mendapat persetujuan dari presiden selama dalam waktu 30 hari setelah perancangan maka rancangan undang-unang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal 20 ayat 5
- Berdasarkan pasal 20 A ayat 1 funsi DPR itu ada tiga yaitu fumgsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
- Berdasarkan Pasal 20 A ayat 2 DPR mempunyai hak yaitu, hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Dewan
Perwakilan Daerah
- Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum disetiap provinsi
- DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang menyangkut tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- DPD ikut mebahas rancangan Undang-Undang yang berkitan dengan daerah. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang.
- DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang
kita Kembangkan?
Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa,
kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil
Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. Berikut ini di ketengahkan
“Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila” yang dipesankan oleh para pembentuk negara
RI, sebagaimana diletakkan dalam UUD 1945 (Sanusi 1998).
Tabel 1
|
No.
|
Pilar Demokrasi Pancasila
|
Maksud Esensinya
|
|
1.
|
Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa
|
Seluk-beluk sistem serta perilaku
dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai
dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Demokrasi dengan Kecerdasan
|
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi
menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot atau
kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut
kecerdasan rohaniah, kecerdasaan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan
emosional
|
|
3.
|
Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
|
Kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu.
Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada
wakil-wakil rakyat di MPR(DPR/DPD) dan DPRD
|
|
4.
|
Demokrasi dengan Rule of Law
|
|
|
5.
|
Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan
|
Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja
mengakui kekuasaan RI yang tidak terbatas secara hukum, melainkan juga
demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan
kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut UUD
1945 mengenal semacam division and separatation of power, dengan
sistem check and balance
|
|
6.
|
Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
|
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui
hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi
tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya
|
|
7.
|
Demokrasi dengan Pengadilan yang
Merdeka
|
Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki
diberlakukannya sistem peradilan yang merdeka (independen) yang memberi
peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari
dan menemukan hukum yang seadil-adilnya . Di muka pengadilan yang merdeka,
penggugat dengan pengacaranya, penuntuk umum dan terdakwa dengan pengacaranya
mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideransi, dalil-dalil,fakta-fakta,
saksi, alat, pembuktian dan petitumnya
|
|
8.
|
Demokrasi dengan Otonomi Daerah
|
Otonomi daerah merupakan pembatasan
terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di
tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. UUD
1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom besar dan
kecil, yang ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan Peraturan Pemerintah
daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk siap mengatur dan
menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya
sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
|
|
9.
|
Demokrasi dengan Kemakmuran
|
Demokrasi itu bukan hanya soal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan
hukum. Sebab bersamaan itu semua, jika dipertanyakan “where is the beef?”,
demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara
kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia
|
|
10.
|
Demokrasi yang Berkeadilan
|
Sosial, Demokrasi menurut UUD 1945
menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan
lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau
organisasi yang menjadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau
hak-hak khusus
|
2. Mengapa Kehidupan yang Demokrasi Itu
Penting?
a. Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan
Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan
demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan
dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Sebagai contoh ketika masyrakat kota
tertentu resah dengan semakin tercemarnya udara oleh asap rokok yang berasal dari
para perokok, maka pemerintah kota mengeluarkan peraturan daerah tentang
larangan merokok di tempat umum.
b. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Seiring dengan adanya tuntutan agar pemerintah harus
berjalan dengan baik dan dapat mengayomi rakyat dibutuhkan adanya hukum. Hukum
itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan
kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Artinya, hukum harus dijalankan
dengan adil dan tidak pandang bulu. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang
dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana.
c. Distribusi Pendapatan Secara Adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan
dengan berdasarkan prinsip keadilan bersama dan tidak berat sebelah, termasuk
di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang
layak.
3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam
Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?
Pemilihan pemimpin merupakan wujud partisipasi
politik. Partisipasi politik adalah kegiatan kegiatan sukarela dari warga
masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan
penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan
kebijakan umum. Seorang pemimpin memang harus yang
memiliki kemampuan memadai sehingga ia mampu melindungi dan mengayomi rakyatnya
dengan baik. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memenuhi syarat-syarat
tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut, seorang pemimpin itu
harus beriman dan bertaqwa, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis
BAB VI.
BAGAIMANA HAKIKAT,INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN
PANCASILA DAN UUD NRI 1945?
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber
dari Pancasila
1.
Apa Itu Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari
bahasa Yunani Kuno, yaitu “demos” dan ”kratein”. Dalam “The Advanced Learne’s
Dictionary of Current English” (Hornby dkk, 1998) dikemukakan bahwa kata
demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
dipilih.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep
demokrasi sebagai berikut :
“Democracy which is conceptually perceived a frame
of thought of having the public governance from the people, by the people, has
been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as
individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually
substantiated, cherished, and developed”.
Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut
melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara
filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai
system social; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku
individu dalam hidup bermasyarakat.
Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasikan
adanya seupuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakin:
“Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan,
Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi
dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia,
Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah,
Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.”
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti yang dikemukakan oleh
Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi
pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval
theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikirian Aristotelian
demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh
seluruh warga negaranya yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu
dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya
menerapkan “Roman law” dan konsep “popular
souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of
democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai
bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
3. Pemikiran
Tentang Demokrasi Indonesia
Miriam Budiardjo menyebutkan di dalam bukunya
Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), bahwa demokrasi yang dianut Indonesia adalah
yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang
mengakar di Indonesia. Pertama, sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip
kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan demokrasi. Kedua, ajaran
Islam memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ketiga, pola
hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa wilayah
Indonesia.
4. Pentingnya
Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi di mata pemikir Yunani Kuno seperti Plato
dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Demokrasi kuno itu
selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan
tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah
demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat
seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan JJ. Rousseau, bersamaan dengan
munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima
semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Dengan demikiran, sampai saat
ini demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna
mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya
dicap sebagai negara demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai
Negara yang “undemocracy”.
B.
Menanya Alasan
Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga saat ini kita masih menyaksikan sejumlah
persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah
tersebut yang sempat muncul diberbagai media jejaring sosial adalah:
1. Buruknya
kinerja lembaga perwakilan dan partai politik
2. Krisis
partisipasi politik rakyat
3. Munculnya
penguasa di dalam demokrasi
4. Demokrasi saat
ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan
karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya
kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab
rendahnya partisipasi politik itu adalah:
a. Pendidikan
yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan
partisipasi politik
b. Tingkat
ekonomi rakyat yang rendah
1. Sumber Nilai
yang Berasal dari Demokrasi Desa
Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa
kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
a. Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh
sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau misalnya, Raja sejati di dalam
kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan
patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang Raja akan
ditolak apabila bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan
(Malaka,2005).
b. Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan
sekalipun dibawah kekuaaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak
tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah
dikuasai oleh raja melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa.
2. Sumber Nilai
yang Berasal dari Islam
Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada
Ketuhanan Yang maha Esa. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup dengan
menciptakan kekuasaan mutlak pada semasa manusia merupakan hal yang tidak adil
dan tidak beradap. Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan
manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan
pemaksaan kehendak antar sesama manusia.
3. Sumber Nilai
yang Berasal dari Barat
Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani
adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan Demokrasi
Partisipatif dalam negara-negara abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik
pemerintahan sejenis Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia). Yakni sistem
pemerintahan Republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini
kemudian menyebar ke kota lain di sekitarnya, seperti Florence dan Veniece.
Kehadiran Kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di
Indonesia membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: Sisi Represi
imprealisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokrasi. Sumber inspirasi dari
anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosiologi demokrasi barat, memberikan
landasan persatuan dan keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang
dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler. Semuanya memiliki titik
temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialitik (kekeluargan) dan secara umum
menolak individualisme.
Indonesia mengalami perubahan konstitusi dimulai
sejak berlakunya UUD 1945 (I), Konstitusi RIS 1949, UUDS1950, Kembali ke UUD
1945 (II) dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak
empat kali. Untuk melihat demokrasi pada saat sekarang ini kita dapat melihat
dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD
NRI Tahun 1945, MPR, DPR dan DPD.
Untuk memahami dinamika dan tantangan demokrasi di
Indonesia, kita dapat membandingkan aturan dasar dalam naskah asli UUD 1945 dan
bagaimana perubahannya berkaitan dengan MPR, DPR, dan DPD (Asshiddiqie dkk,
2008).
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
- Sebelum UUD 1945 diamandemen MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
- Setelah UUD 1945 diamandemen MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi sama halnya dengan lembaga negara lainnya.
- Kedudukan MPR berubah dari sistem vertikal hierarkis dengn prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antar lembaga negara.
- Setelah UUD 1945 diamandemen MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Kewenangan baru MPR ialah melantik Presiden dan Wakil presiden (Pasal 3 ayat 2 UUD 1945). Serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945).
- MPR bisa mengisi lowongan jabatan presiden dan wakil presiden secara bersama-sama atau bilamana wakil presiden berhalangan tetap Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
- Setelah UUD 1945 diamandemen yang berubah ialah anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
- DPR memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-undang
- Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden turut andil dalam mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama Pasal 20 ayat 4.
- Kemudian perubahan UUD 1945 setelah amandemen ialah apabila rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama tidak mendapat persetujuan dari presiden selama dalam waktu 30 hari setelah perancangan maka rancangan undang-unang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Pasal 20 ayat 5
- Berdasarkan pasal 20 A ayat 1 funsi DPR itu ada tiga yaitu fumgsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
- Berdasarkan Pasal 20 A ayat 2 DPR mempunyai hak yaitu, hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Dewan
Perwakilan Daerah
- Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum disetiap provinsi
- DPD dapat mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR yang menyangkut tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- DPD ikut mebahas rancangan Undang-Undang yang berkitan dengan daerah. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang.
- DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
BAB
VII. BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL SERTA KONTEKS
KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Apakah
yang akan terjadi jika di sebuah negara tidak terdapat hukum di dalamnya? Opini
yang pertama menyatakan bawa tanpa adanya hukum kehidupan masyarakat akan
menjari kacau dan tidakteratur bahkan akan terjadi tindak kriminal dimana-mana.
Opini yang kedua menyatakan tidak adanya hukum di masyarakat atau negara
aman-aman saja.Mari kita cari jawabannya!
Thomas
Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini
lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki
keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang
lainnya. Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”,
artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai
saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
Teori
negara kesejahteraan ini banyak digunakan dibanyak negara termasuk indonesia
salah satunya tertuang dalam pembuakaan UUD1945. Tujuan Negara yang RI terdapat
pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4. Negara Republik Indonesia pun
memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut,
yakni:
1). melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2). memajukan kesejahteraan umum
3). mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan
4).ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Menanya Alasan Mengapa
Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dari
banyaknya tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat perubahan ke arah yang
positif, namun beberapa hal masih tersisa. Mengenai penegakan hukum ini, hampir
setiap hari, media massa baik elektronik maupun cetak menayangkan masalah
pelanggaran hukum baik terkait dengan masalah penegakan hukum yang belum
memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang
Berkeadilan di Indonesia
Gustav
Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130),
menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan
yaitu:
1) Keadilan
Keadilan
merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa
dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil.
Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat,
sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila
masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman
masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas
nasional.
2) Kemanfaatan
Selain
unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus
mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki
manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu,
pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi
manusia.
3) Kepastian hukum
Adanya
kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban
atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah
akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang
tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum
sehingga akhirnya akan timbul keresahan.
a.
Hukum material
Hukum
material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan
larangan larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab
UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum material telah ditentukan
aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam
hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman
terhadap tindakan melawan hukum.
b. Hukum formal
Hukum
formal atau hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara
bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Contohnya:
hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material
dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum
material tidak dapat berfungsi.
Untuk
menjalankan penegakan hukum yang adil maka di sebuah negara dibutuhkan aparatur
negara, berikut adalah beberapa bentuk aparatur negara:
1. Lembaga Penegak Hukum
a. Kepolisian
Menurut
Pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Selain selaku penyelidik,
polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut Pasal 6 UU No.8/1981 yang
bertindak sebagai penyidik yaitu:
1) pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia;
2) pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b.
Kejaksaan
Dalam
kaitannya dengan pelaksanaan atau penegakan hukum, Kejaksaan berkedudukan
sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan
Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan
tersebut diselenggarakan oleh:
1)
Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
2)
Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
3)
Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya
meliputi daerah kabupaten/kota.
Tugas
dan wewenang Kejaksaan bukan hanya dalam bidang Pidana, tetapi juga di bidang
Perdata dan Tata usaha negara, di bidang ketertiban dan kepentingan umum, serta
dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah
lainnya.
c. Kehakiman
Kehakiman
merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Adapun Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Menurut Pasal 1 UU Nomor
8 tahun1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengadili adalah s
erangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana
berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.
2. Lembaga peradilan
A. Peradilan Agama
Peradilan
agama terbaru diatur dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009. Berdasar
undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang:
a) perkawinan
b) kewarisan, wasiat, dan hibah
yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c) wakaf dan shadaqah.
B. Peradilan Militer
Wewenang
Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang telah diperbaharui
menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah memeriksa dan
memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang diakukan
oleh:
1). seorang yang pada waktu itu adalah anggota
Angkatan Perang RI.
2).
seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan
Peraturan Pemerinta ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI.
3).
seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang
dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan
Undang-Undang.
4).
orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas
keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan
peradilan Militer.
C. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata
Usaha Negara diatur Undang-Undang No. 9 tahun 2004. Dalam pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan
fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di
daerah. Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara. Dalam
peradilan Tata Usaha Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi,
tetapi badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan
wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya. Sedangkan pihak penggugat
dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata.
D. Peradilan Umum
Peradilan
umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya. Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan suatu
pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili
dalam lingkungan Peradilan Umum. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang
termasuk wewenang Peradilan umum, digunakan beberapa tingkat atau badan
pengadilan yaitu:
1. Pengadilan negeri
2. Pengadilan tinggi
3. Pengadilan tingkat kasasi
4. Penadehat hukum
D. Membangun Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
Banyaknya
kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat yang
belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum
masih perlu ditegakkan. Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia dipandang
masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian
hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian
masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan
hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini
terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau
kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hukum. Oleh
karena itu, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah
menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di
segala strata kehidupan masyarakat memadai
.
E. Mendeskripsikan Esensi dan
Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Kasus Sandal Jepit Ketidakadilan
bagi Masyarakat Kecil
Ada
sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal
Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi,
ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal
jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung, anggota
Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu sehingga terjadi gerakan pengumpulan
1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti
Singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit
sebagai simbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita
seperti ‘’Indonesians Protest With FlipFlops’’,’’Indonesians have new symbol
for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip
flops
at police station in symbol of frustration over uneven justice’’, serta
‘’Indonesia fight injustice with sandals’’.
Dari
kasus diatas kita dapat melihat UNDANG-UNDANG RI NO.23 TH 2002, tentang
Perlindungan Anak? Apakah perbuatan siswa SMK dapat dibenarkan dalam sistem
hukum di Indonesia. Dari fakta tersebut sangat jelas bahwa keberadaan hukum dan
upaya penegakannya sangat penting. Ketiadaan penegakan hukum, terlebih tidak
adanya aturan hukum akan mengakibatkan kehidupan masyarakat “kacau” (chaos).
Negara-Bangsa Indonesia sebagai negara modern dan menganut sistem demokrasi
konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan perundangan, lembaga-lembaga
hukum, badan-badan lainnya, dan aparatur penegak hukum. Namun, demi kepastian
hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus
selalu dilakukan secara terus menerus.
BAB
VIII. BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI
KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN
DUNIA?
A.Menelusuri
Konsep Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam”.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional
(national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara.
Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan
tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan
lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan
bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa Indonesia,Wawasan Nusantara telah menjadi
cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan
visional Bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui
Deklarasi Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus
tumbuh dalam praktek kehidupan bernegara.
Dari berbagai
pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan.
B. Menanya
Alasan Mengapa Diperlukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki tujuan untuk mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per
orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Oleh sebab itu kehadirannya
penting dan dibutuhkan oleh bangsa indonesia
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan
Nusantara
ada sumber historis
(sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep wawasan
Nusantara. Simber-sumber itu melatar belakangi berkembangnya wawasan nusantara.
1. Latar belakang
Lahirnya konsepsi wawasan
nusantara bermula dari perdana menteri Ir. H.
Djuanda kartawidjaja yang pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan deklarasi
yang selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Djuanda isi deklarasi tersebut
sebagai berikut:
Isi pokok deklarasi ini
adalah bahwa lebar laut territorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis
yang mengubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis tutorial yang baru iini
wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah.
Sebelum keluarnya
deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada territorial zee en
maritime kringen ordinantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama ordonasi
1939, sebuah peraturan buatan pemerintah hindia-belanda. Isi oedonasi tersebut
pada intinya adalah penentuan lebar laut 3 mil dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Guna memperkuat kedaulatan
atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya.
Setelah keluarnya deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah undang-undang No. 4 Prp
Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Tidak hanya melalui
peraturan perundang-undang nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan
konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke forum
international agar dapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional.
2.
Latar belakang sosiologis wawasan
nusantara
Berdasar sejarah, wawasan
nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat deklarasiDjuanda 1957 sebagai perubahan atas ordonasi 1939
berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak
lagi terpisah-pisah.sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan
dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.
Namun seiring tuntunan
perkembangan , konseepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk
persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam urusan GBHN 1998 dikatakan
wawasan nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ini berarti lainnya konsep
wawasan nusantara juga dilator belakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat
Indonesia. Hal diatas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga
keberlangsungan penjanjahan yang memecah belah bangsa, telah melatarbelakangi
tumbuhnya semangan dan tekad-tekad orang wilayah dinusantara ini untuk bersatu
dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan
yakni bangsa Indonesia.
3.
Latar belakang politis wawasan nusantara
Selanjutnya secara politis
, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang
bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus
menerus.
Kepentingan nasional itu
merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi
nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea II adalah
untuk mewujudkan negara Indonesia, yang merdeka, bersaatu berdaulat,
adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tentang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan
Tantangan Konstitusi dalam
kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah
Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk
yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga
mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman
yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu
kesatuan.
Wawasan nusantara telah menjadi
landasan visiponal bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan
persatuan bangsa akan terus meneruis dilakukan. Hal ini dikarenakan visi
tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan
tantangan yang berbedavsesuai dengan perubahan zaman.
Dinamika yang berkembang
itu misalnya, jika pada masalalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan
militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan pelestarian
diwilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahandari
kejahatan konvensional menjadi kejahatan didunia maya.
D.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki
keunikan antara lain:
a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State)
dengan jumlah 17.508 pulau.
b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian
daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara kita
terdiri 2/3 lautan /perairan
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur
barat 5.110 km
d. Terletak diantara dua benua dan dua samudra
(posisi silang)
e. Terletak pada garis katulistiwa
f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
Mediterania dan Sirkum Pasifik
h. Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT
i. Wilayah yang subur dan habittable (dapat
dihuni)
j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam
Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi
kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak
hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai
dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan
beragam ini juga harus mampu bersatu.
Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki
keunikan yakni:
1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku
bangsa (Data BPS,2010)
2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta
(Bank Dunia, 2011)
3. Memiliki keragaman ras
4. Memiliki keragaman agama
5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai
konsekuensi dari keragaman suku bangsa
Konsep Wawasan Nusantara menciptakan pandangan bahwa
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan politik,
sosialbudaya,ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Memiliki makna:
1) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan
2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluasluasnya.
3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai
tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa
5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6) Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu
kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional.
7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan
dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif
serta diabdikan pada kepentingan nasional.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi Memiliki makna:
1) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial
maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial Budaya .emiliki makna:
1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan
terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang.
2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah
satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa
yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan
tidak menolak nilai–nilai budaya lain.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan dan keamanan memiliki makna:
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
BAB
IX. BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI
INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN ?
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional
dan Bela Negara. Apa itu Ketahanan Nasional? Apa itu Bela Negara?
Secara etimologi, ketahanan berasal dari kata
“tahan” yang berarti tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak
mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan, dan kuat menghadapi
segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan
hidupnya. Sedangkan kata “nasional” berasal dari kata nation yang berarti bangsa
sebagai pengertian politik. Bangsa dalam pengertian politik adalah persekutuan
hidup dari orang–orang yang telah menegara. Ketahanan nasional secara etimologi
dapat diartikan sebagai mampu, kuat, dan tangguh dari sebuah bangsa dalam
pengertian politik.
1. Wajah Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional itu memiliki wajah sebagai
berikut: 1) sebagai Kondisi, 2) sebagai Doktrin, dan 3) sebagai Metode. Tannas
sebagai kondisi adalah sesuai dengan rumusan ketahanan nasional pada umumnya.
Tannas sebagai doktrin berisi pengaturan penyelenggaraan keamanan dan
kesejahteraan dalam kehidupan nasional. Tannas sebagai metode adalah pendekatan
pemecahan masalah yang bersifat integral komprehensif menggunakan ajaran Asta
Gatra.
2. Dimensi dan Ketahanan Nasional Berlapis
Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya
ketahanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa
tentu tidak terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada lapisan-lapisan di
bawahnya. Terwujudnya ketahanan pada tingkat nasional (ketahanan nasional)
bermula dari adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga,
ketahanan wilayah, ketahanan regional lalu berpuncak pada ketahanan nasional
(Basrie, 2002).
3. Bela Negara Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan
Nasional
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945 dapat
disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan
wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Selain
itu, setiap warga negara dapat turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara
sesuai dengan kemampuan dan profesi masingmasing.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”. Dalam bagian penjelasan Undang-undang No. 3
Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan
perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain
sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Ketahanan
Nasional dan Bela Negara
Dalam lingkup kecil, ketahanan nasional pada
aspek-aspek tertentu juga turut menentukan kelangsungan hidup sebuah bangsa.
Masih ingatkah Anda, pada tahun 1997-1998, ketahanan ekonomi Indonesia tidak
kuat lagi dalam menghadapi ancaman krisis moneter, yang berlanjut pada krisis
politik. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, ketahanan nasional memiliki
banyak dimensi atau aspek, serta adanya ketahanan nasional berlapis.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik
tentang Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Secara historis, gagasan tentang ketahanan nasional
bermula pada awal tahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD
yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya
pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pengembangan atas
pemikiran awal di atas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan Gerakan 30
September/PKI. Pada tahun 1968, pemikiran di lingkungan SSKAD tersebut
dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) dengan dimunculkan
istilah kekuatan bangsa.
Pemikiran Lemhanas tahun 1968 ini selanjutnya
mendapatkan kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata
kehidupan nasional yang berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan militer. Sekarang
ini, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI sebagai lembaga negara yang
mengembangkan konsep ketahanan nasional Indonesia, sudah membuat badan khusus
yang yang bertugas mengukur tingkat ketahanan Indonesia. Badan ini dinamakan
Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional, sebagai bagian dari Lemhanas RI.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia telah
membuktikan pada kita pada, konsep ketahanan nasional kita terbukti mampu
menangkal berbagai bentuk ancaman sehingga tidak berujung pada kehancuran
bangsa atau berakhirnya NKRI. Setidaknya ini terbukti pada saat bangsa
Indonesia menghadapai ancaman komunisme tahun 1965 dan yang lebih aktual
menghadapi krisis ekonomi dan politik pada tahun 1997-1998. Sampai saat ini
kita masih kuat bertahan dalam wujud NKRI. Bandingkan dengan pengalaman
Yugoslavia ketika menghadapi ancaman perpecahan tahun 1990-an.
Ketahanan nasional sebagai kondisi, salah satu wajah
Tannas, akan selalu menunjukkan dinamika sejalan dengan keadaan atau obyektif
yang ada di masyarakat kita. Sebagai kondisi, gambaran Tannas bisa
berubah-ubah, kadang tinggi, kadang rendah.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Ketahanan
Nasional dan Bela Negara
1. Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional
Esensi dari ketahanan nasional pada hakikatnya
adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk
ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks. Hal yang
menjadikan ketahanan nasional sebagai konsepsi khas bangsa Indonesia adalah
pemikiran tentang delapan unsur kekuatan bangsa yang dinamakan Asta Gatra.
Pemikiran tentang Asta Gatra dikembangkan oleh Lemhanas. Bahwa kekuatan
nasional Indonesia dipengaruhi oleh delapan unsur terdiri dari tiga unsur
alamiah (tri gatra) dan lima unsur sosial (panca gatra)
Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra) yaitu:
1) Gatra letak dan kedudukan geografi
2) Gatra keadaan dan kekayaan alam
3) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu:
1) Gatra ideologi
2) Gatra politik
3) Gatra ekonomi
4) Gatra sosial budaya (sosbud)
5) Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)
Model Asta Gatra merupakan perangkat hubungan
bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini
dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan
kemampuannya.
2. Esensi dan Urgensi Bela Negara
a. Bela Negara Secara Fisik
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur,
seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil
(Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah
mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lain-lain. Rakyat Terlatih mempunyai
empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat,
dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada
masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana
unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat. Sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam
keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur.
b. Bela Negara Secara Nonfisik
Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara
nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam
segala situasi, misalnya dengan cara:
a) Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui
jalur formal dan nonformal.
b) Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak dalam memecahkan
masalah bersama.
c) Pengabdian yang tulus kepada lingkungan sekitar
dengan menanam, memelihara, dan melestarikan.
d) Berkarya nyata untuk kemanusiaan demi memajukan
bangsa dan negara.
e) Berperan aktif dalam ikut menanggulangi ancaman
terutama ancaman nirmiliter, misal menjadi sukarelawan bencana banjir.
f) Mengikuti kegiatan mental spiritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak
sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
g) Membayar pajak dan retribusi yang berfungsi
sebagai sumber pembiayaan negara untuk melaksanakan pembangunan.
Komentar
Posting Komentar