BABA I. BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL
Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme. Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics(1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila,
Kurikulum pendidikan kewarganegaraan selalu berubah sebab mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain?
Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
BAB II. BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat dipastikan memiliki identitas nasional agar Negara tersebut dapat dikenal oleh Negara-negara lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Indentitas nasional mampu menjaga eksitensi dan kengsungan hidup Negara-bangsa. Negara-negara memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. Lalu apa esensi, uregnsi, serta mengapa identitas nasional itu penaating bagi Negara-negara Indonesia? Lalu apa sajakah yang termasuk identitas nasional itu?.
Definisi identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah odentitas dan nasional. Kata identitas berasal dari kata identity (Inggris). Kata nasional berasal dari kata national (inggris) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau jati diri. Sedangkan nasional berarti bersifat kebangsaan ; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Dalam konteks kewarganegaraan identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau kerakteristik yang membedakan dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Identitas nasional sebagai perwujudan jati diri sebuah bangsa dapat menjadi pembeda dengan bangsa lainnya, seperti halnya manusia yang akan dengan mudah dikenali apabila memiliki idnetitas, oleh sebab itu identitas nasional snagta penting dalam memberikan perbedaan watak, ciri, dan sikap bangsa Indonesia.
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai dengan munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing tahun 1908 yang dikenla dengan masa kebangkitan nasional bangsa.
Secara sosiologis identitas nasional telah terbentuk dalam proses interkasi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukakkan itensif pasca kemerdekaan. Secara politis, beberapa bentuk indentitas nasional Indonesia meliputi bendera merah putih, bahasa Indonesia sebaga bahasa nasional, lambang Negara garuda pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalan UU No.24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai pasal 24. Bendera yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 14 Agustus 1945 disebut bendera sang saka merah putih sekarang disimpan dan dipelihara di Monas.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.. Bahasa Indonesia sendiri berasal dari bahasa melayu. Diresmikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dapat dilihat pada kilas balik kongres pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara, lambang lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila sebagai idnetitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan berfikir, bersikap dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan dan masalah yang dihadapi oleh pancasila sebagai identitas nasional telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar, seperti Azyumardi Aazra (Tilaar, 2007), pancasila dimarginalkan sebagai (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik, (2) adanya liberalisme politik, (3) Lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah. Beberapa contoh peristiwa dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi tantangan bagi identitas nasional adalah :
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, dan lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
Identitas nasional bagi sebuah Negara-bangsa memang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa-negara yang bersangkutan. Apabila sudah dikenali oleh bangs alain maka perjuangan untuk tetap eksis akan semkain mudah. Setiap bangsa memiliki keterbatasan sehingga memerlukan bantuan dari enagar lain. Oleh sebab itu bangsa Indonesia perlu mimiliki identitas agar menjadi pembeda dengan Negara lain. Identitas nasional penting bagi kewibawaan Negara dan bangsa indoensia. Dengan saling mengenal identitas maka akan tumbuh rasa slaing hormat, saling pengertian.
BAB III. BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Dalam mengarungi kehidupannya, sebuah Negara-bangsa (nation state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang – orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa membangun,jika orang-orang yang ada didalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan,dan tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa.
Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional.Dapat dikatakan bahwa sebuah negara-bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
1.Makna Integrasi Nasional
Berikut ini disajikan beberapa pengertian integrasi nasional menurut par ahli
• Saafroedin Bahar(1996)
Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
• Riza Noer Arfani (2001)
Pembentukan suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam suatu kesatuan wilayah
• Djuliati Suroyo (2002)
Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.
• Ramlan Surbakti (2010)
Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional
Apakah integrasi nasional ada padanannya dalam Bahasa Inggris?
Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. “Integration”berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.“Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan dibawah satu kekuasaan politik.
integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari Integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara . Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur. unsur atau aspek aspeknya. Lalu unsur atau aspek apa sajakah yang dapat disatukan dalam konteks integrasi nasional itu?
Dalam hal ini kita dapat membedakan konsep integrasi dalam beberapa jenis yang pada intinya hendak mengemukakan aspek-aspek apa yang bisa disatukan dalam kerangka integrasi nasional.
2.Jenis Integrasi
Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional. Menurutnya integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis, yakni
1) integrasi bangsa,
2) integrasi wilayah,
3) integrasi nilai,
4) integrasi elit-massa, dan
5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Integrasi bangsa menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.
Integrasi wilayah menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok social budaya masyarakat tertentu.
Integrasi elit massa menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimun yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial
Integrasi tingkah laku perilaku integratif), menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan `yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
Menurut Suroyo (2002),integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa (nation) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama.
Dalam realitas nasionalintegrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi,dan sosial budaya. Dari aspek politik, lazimdisebut integrasi politik, aspek ekonomi (integrasi ekonomi),yakni saling ketergantungan ekonomi antardaerah yang bekerjasamasecara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasisosial budaya) yakni hubungan antara suku, lapisan dangolongan.
Berdasar pendapat ini, integrasi nasional meliputi :
1) Integrasi politik,
2) Integrasi ekonomi , dan
3) integrasi sosial budaya
• Integrasi Politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal danhorisontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horisontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antardaerah, antarsuku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia
• Integrasi Ekonomi
Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain,integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan) hambatan-hambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.
Integrasi sosial budaya Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsure-unsur yang berbeda dalam sehingga menjadi satu kesatuan.
Unsur-unsur yang berbeda tersebur dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama dan ras.
3.Pentingnya Integrasi nasional
Integrasi nasional umumnya dianggap tugas penting suatu negara, apalagi negara-bangsa (nation-state) yang baru merdeka. Mengapa demikian? Apa pentingnya?
Menurut Myron Weinerdalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka,faktor pemerintah yang berkeabsahan (Legit imate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama.
Kemampuan ini tidak hanya dapat dijalankan melalui kewenangan menggunakan kekuasaan fisik yang sah tetapi juga persetujuan dan dukungan rakyatnya terhadap pemerintah itu. Jadi,diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dengan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang disepakati. Hal demikian memerlukan integrasi politik. Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini.
Pertama,dikarenakan pemerintah kolonial Belanda sebelumnya tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Yang dilakukan penjajah adalah membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan gunakepentingan integrasi kolonial itu sendiri. Jadi,setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.
Kedua,bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya,tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Negara-bangsa(nation state) merupakan negara yang didalamnya terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat dalam sebuah bangsa yang besar.
Ditinjau dari keragaman etnik dan ikatan primordial inilah pembangunan integrasi bangsa menjadi semakin penting. Ironisnya bahwa pembangunan integrasi nasional selalu menghadapi situasi dilematis seperti terurai di depan. Setiap penciptaan negara yang berdaulat dan kuat juga akan semakin membangkitkan sentiman primordial yang dapat berbentuk gerakan separatis, rasialis atau gerakan keagamaan.
Kekacauan dan disintegrasi bangsa yang dialami pada masa masa awal bernegara misalnya yang terjadi di India, dan Srilanka bisa dikatakan bukan semata akibat politik “pecah belah” kolonial namun akibat perebutan dominasi kelompok kelompok primordial untuk memerintah negara. Ini menunjukkan bahwa setelah lepas dari kolonial, mereka berlomba saling mendapatkan dominasinya dalam pemerintahan negara. Mereka berebut agar identitasnya diangkat dan disepakati sebagai identitas nasional.
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan (identitas nasional). Misalnya; bahasa nasional, simbol negara , semboyan nasional, deologi nasional dan sebagainya.
4.Integrasi versus Disintegrasi
Kebalikandari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar eleman atau unsur yang ada didalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidak satupaduan,keterpecahan diantara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan .
Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusukan, revolusi bahkan perang.
BAB IV. BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD RI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?
Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution. Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976),88 dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001). Dan untuk mengetahui urgensi itu kita harus terlebih dahulu mengetahui fungsi dari konstitusional. Dan fungsinya sebagai berikut :
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme.
Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi
Kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
4. Konstistusi penentu atau pembatas kekuasaan negara, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara, pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara, pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara, sebagai sumber simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony, sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan arti luas mencakup bidang sosial ekonomi, konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan pembauran masyarakat.
Setiap negara harus memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi peyelenggaraan bernegara.
Oleh karena itu konstitusi menempati posisi penting dan straegis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi juga negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi pembatasan kekuasaan pemerintahan, serta memberi perlindungan dan jaminan pada hak-hak dasar warga negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi, tetapi isinya mengabaikan dua hal diatas maka ia bukan negara konstitusional.
Konstitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959, dimana kontitusi ini termasuk dalam konstitusi tertulis. konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam perkembangannya. Perubahan konstitusi ini dilakukan pasti bukan tanpa sebab yang tidak jelas, karna itu dalam pembahasan tentang alasan mengapa konstitusi di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara.
Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.
Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang–Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme. Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics(1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila,
Kurikulum pendidikan kewarganegaraan selalu berubah sebab mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain?
Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
BAB II. BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat dipastikan memiliki identitas nasional agar Negara tersebut dapat dikenal oleh Negara-negara lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Indentitas nasional mampu menjaga eksitensi dan kengsungan hidup Negara-bangsa. Negara-negara memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. Lalu apa esensi, uregnsi, serta mengapa identitas nasional itu penaating bagi Negara-negara Indonesia? Lalu apa sajakah yang termasuk identitas nasional itu?.
Definisi identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah odentitas dan nasional. Kata identitas berasal dari kata identity (Inggris). Kata nasional berasal dari kata national (inggris) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau jati diri. Sedangkan nasional berarti bersifat kebangsaan ; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Dalam konteks kewarganegaraan identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau kerakteristik yang membedakan dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Identitas nasional sebagai perwujudan jati diri sebuah bangsa dapat menjadi pembeda dengan bangsa lainnya, seperti halnya manusia yang akan dengan mudah dikenali apabila memiliki idnetitas, oleh sebab itu identitas nasional snagta penting dalam memberikan perbedaan watak, ciri, dan sikap bangsa Indonesia.
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai dengan munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing tahun 1908 yang dikenla dengan masa kebangkitan nasional bangsa.
Secara sosiologis identitas nasional telah terbentuk dalam proses interkasi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukakkan itensif pasca kemerdekaan. Secara politis, beberapa bentuk indentitas nasional Indonesia meliputi bendera merah putih, bahasa Indonesia sebaga bahasa nasional, lambang Negara garuda pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalan UU No.24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai pasal 24. Bendera yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 14 Agustus 1945 disebut bendera sang saka merah putih sekarang disimpan dan dipelihara di Monas.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.. Bahasa Indonesia sendiri berasal dari bahasa melayu. Diresmikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dapat dilihat pada kilas balik kongres pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara, lambang lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila sebagai idnetitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan berfikir, bersikap dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan dan masalah yang dihadapi oleh pancasila sebagai identitas nasional telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar, seperti Azyumardi Aazra (Tilaar, 2007), pancasila dimarginalkan sebagai (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik, (2) adanya liberalisme politik, (3) Lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah. Beberapa contoh peristiwa dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi tantangan bagi identitas nasional adalah :
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, dan lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
Identitas nasional bagi sebuah Negara-bangsa memang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa-negara yang bersangkutan. Apabila sudah dikenali oleh bangs alain maka perjuangan untuk tetap eksis akan semkain mudah. Setiap bangsa memiliki keterbatasan sehingga memerlukan bantuan dari enagar lain. Oleh sebab itu bangsa Indonesia perlu mimiliki identitas agar menjadi pembeda dengan Negara lain. Identitas nasional penting bagi kewibawaan Negara dan bangsa indoensia. Dengan saling mengenal identitas maka akan tumbuh rasa slaing hormat, saling pengertian.
BAB III. BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Dalam mengarungi kehidupannya, sebuah Negara-bangsa (nation state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang – orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa membangun,jika orang-orang yang ada didalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan,dan tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa.
Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional.Dapat dikatakan bahwa sebuah negara-bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
1.Makna Integrasi Nasional
Berikut ini disajikan beberapa pengertian integrasi nasional menurut par ahli
• Saafroedin Bahar(1996)
Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya
• Riza Noer Arfani (2001)
Pembentukan suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam suatu kesatuan wilayah
• Djuliati Suroyo (2002)
Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.
• Ramlan Surbakti (2010)
Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional
Apakah integrasi nasional ada padanannya dalam Bahasa Inggris?
Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. “Integration”berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.“Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan dibawah satu kekuasaan politik.
integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari Integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara . Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur. unsur atau aspek aspeknya. Lalu unsur atau aspek apa sajakah yang dapat disatukan dalam konteks integrasi nasional itu?
Dalam hal ini kita dapat membedakan konsep integrasi dalam beberapa jenis yang pada intinya hendak mengemukakan aspek-aspek apa yang bisa disatukan dalam kerangka integrasi nasional.
2.Jenis Integrasi
Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional. Menurutnya integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis, yakni
1) integrasi bangsa,
2) integrasi wilayah,
3) integrasi nilai,
4) integrasi elit-massa, dan
5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Integrasi bangsa menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.
Integrasi wilayah menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok social budaya masyarakat tertentu.
Integrasi elit massa menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimun yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial
Integrasi tingkah laku perilaku integratif), menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan `yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
Menurut Suroyo (2002),integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa (nation) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama.
Dalam realitas nasionalintegrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi,dan sosial budaya. Dari aspek politik, lazimdisebut integrasi politik, aspek ekonomi (integrasi ekonomi),yakni saling ketergantungan ekonomi antardaerah yang bekerjasamasecara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasisosial budaya) yakni hubungan antara suku, lapisan dangolongan.
Berdasar pendapat ini, integrasi nasional meliputi :
1) Integrasi politik,
2) Integrasi ekonomi , dan
3) integrasi sosial budaya
• Integrasi Politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal danhorisontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horisontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antardaerah, antarsuku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia
• Integrasi Ekonomi
Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain,integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan) hambatan-hambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.
Integrasi sosial budaya Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsure-unsur yang berbeda dalam sehingga menjadi satu kesatuan.
Unsur-unsur yang berbeda tersebur dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama dan ras.
3.Pentingnya Integrasi nasional
Integrasi nasional umumnya dianggap tugas penting suatu negara, apalagi negara-bangsa (nation-state) yang baru merdeka. Mengapa demikian? Apa pentingnya?
Menurut Myron Weinerdalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka,faktor pemerintah yang berkeabsahan (Legit imate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama.
Kemampuan ini tidak hanya dapat dijalankan melalui kewenangan menggunakan kekuasaan fisik yang sah tetapi juga persetujuan dan dukungan rakyatnya terhadap pemerintah itu. Jadi,diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dengan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang disepakati. Hal demikian memerlukan integrasi politik. Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini.
Pertama,dikarenakan pemerintah kolonial Belanda sebelumnya tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Yang dilakukan penjajah adalah membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan gunakepentingan integrasi kolonial itu sendiri. Jadi,setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.
Kedua,bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya,tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Negara-bangsa(nation state) merupakan negara yang didalamnya terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat dalam sebuah bangsa yang besar.
Ditinjau dari keragaman etnik dan ikatan primordial inilah pembangunan integrasi bangsa menjadi semakin penting. Ironisnya bahwa pembangunan integrasi nasional selalu menghadapi situasi dilematis seperti terurai di depan. Setiap penciptaan negara yang berdaulat dan kuat juga akan semakin membangkitkan sentiman primordial yang dapat berbentuk gerakan separatis, rasialis atau gerakan keagamaan.
Kekacauan dan disintegrasi bangsa yang dialami pada masa masa awal bernegara misalnya yang terjadi di India, dan Srilanka bisa dikatakan bukan semata akibat politik “pecah belah” kolonial namun akibat perebutan dominasi kelompok kelompok primordial untuk memerintah negara. Ini menunjukkan bahwa setelah lepas dari kolonial, mereka berlomba saling mendapatkan dominasinya dalam pemerintahan negara. Mereka berebut agar identitasnya diangkat dan disepakati sebagai identitas nasional.
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan (identitas nasional). Misalnya; bahasa nasional, simbol negara , semboyan nasional, deologi nasional dan sebagainya.
4.Integrasi versus Disintegrasi
Kebalikandari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar eleman atau unsur yang ada didalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidak satupaduan,keterpecahan diantara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan .
Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusukan, revolusi bahkan perang.
BAB IV. BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD RI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?
Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution. Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976),88 dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001). Dan untuk mengetahui urgensi itu kita harus terlebih dahulu mengetahui fungsi dari konstitusional. Dan fungsinya sebagai berikut :
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme.
Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi
Kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
4. Konstistusi penentu atau pembatas kekuasaan negara, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara, pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara, pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara, sebagai sumber simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony, sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan arti luas mencakup bidang sosial ekonomi, konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan pembauran masyarakat.
Setiap negara harus memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi peyelenggaraan bernegara.
Oleh karena itu konstitusi menempati posisi penting dan straegis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi juga negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi pembatasan kekuasaan pemerintahan, serta memberi perlindungan dan jaminan pada hak-hak dasar warga negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi, tetapi isinya mengabaikan dua hal diatas maka ia bukan negara konstitusional.
Konstitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959, dimana kontitusi ini termasuk dalam konstitusi tertulis. konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam perkembangannya. Perubahan konstitusi ini dilakukan pasti bukan tanpa sebab yang tidak jelas, karna itu dalam pembahasan tentang alasan mengapa konstitusi di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara.
Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.
Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang–Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Komentar
Posting Komentar